“Speed Gun: Bukan Senjata Biasa!”

Lawtomotif: Vol.2, 2020


Source: https//otomotif.kompas.com/

“Ini senjata baru yang ada di PlayerUnknown’s Battleground (PUBG) ya, Bang?”

Dear otoreader, senjata ini bukanlah senjata PUBG. Bukan pula senjata di Ep Ep.” Ini senjata, merupakan senjata yang dipakai polisi untuk mengukur kecepatan kendaraan bermotor yang seringkali “bar-bar” layaknya sedang mengendarai mobil F1 di sirkuit. Hal tersebut tentu membahayakan para pengguna jalan lain. Untuk mengetahui dari sisi hukumnya, kuy kita bahas inovasi ini!

Kalo dilihat dari sisi lapangan, banyak kendaraan baik itu motor maupun mobil yang sering melaju kecepatannya melewati batas kecepatan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Per September 2020 pada pekan ke-39, meningkat sebesar 1,28% dibanding minggu lalu yang sebagian besar terjadi karena melewati batas kecepatan maksimum saat berkendara. Hal ini tentu menjadi perhatian pihak kepolisian, maka disinilah Speed Gun menunjukkan kapabilitasnya.

Untuk mekanisme, intinya senjatanya tuh memakai teknologi frekuensi dan gelombang suara bahkan bisa memakai cahaya. “untuk lengkapnya, biarlah profesor fisika yang menjelaskan ya.”

Mengenai batas kecepatan jika disatupadukan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, berikut penjelasannya:

Batas kecepatan maksimum ditetapkan secara nasional meliputi batas kecepatan jalan bebas hambatan, batas kecepatan jalan antarkota, batas kecepatan jalan pada Kawasan perkotaan, dan batas kecepatan jalan pada Kawasan permukiman.

  • Di jalan bebas hambatan paling rendah 60 km/jam, paling tinggi 100 km/jam;
  • Di jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam;
  • Di jalan kawasan perkotaan paling tinggi 50 km/jam;
  • Di jalan kawasan permukiman paling tinggi 30 km/jam.

Maka untuk menegaskannya, senjata “Speed Gun” pun hadir menemani kehidupan polisi lalu lintas. Pada Pasal 106 huruf (g) UU LLAJ, setiap orang yang bawa kendaraan harus mematuhi batas kecepatan maksimal dan/atau minimal. “Kalo engga, bisa kena pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250.000,00 (motor) juga pidana kurungan satu bulan atau denda Rp500.000,00 (mobil). lumayan buat jajanin pacar ke restoran Jepang.”

Sejauh ini, speed gun masih intens digunakan di jalan bebas hambatan. “Karena banyak yang bawa mobil kayak Avanza tapi berasa bawa Ferrari atau bawa Agya berasa bawa Mini Cooper Sport ampe bengek mesinnya (canda yaa..)”, hal ini dilarang pada Pasal 115 UU LLAJ pada ayat (2) yang intinya, otoreader gaboleh balapan!

“Tapi bang, kalo kecepatan konstan gitukan bawaannya jadi ngantuk. Adrenalinnya gaada.”

Begini otoreader, kita sebagai sesama pengguna jalan harus menghormati pengguna jalan lainnya, peraturan dibuat kan untuk meminimalisir terjadinya peristiwa kecelakaan yang pastinya kita hindari, bukan? Simplenya, kalo ngantuk mending istirahat dulu alias jangan dipaksakan. Lebih berbahaya lagi kalo kecepatan tinggi tapi saat kondisi mengantuk. “Modyar dah tu semuanya.”

“Berarti, kalau kecepatannya kurang dari minimum yang ditentukan bagaimana dong?”

Nah, memang secara garis besar peraturan hukumnya, ada tertulis minimal di angka 60 km/jam untuk jalan bebas hambatan (Jalan Tol), jika dilihat dengan kondisi jalan yang lancar atau tidak ada hambatan namun kurang dari yang ditentukan bisa dikatakan melanggar aturan. Dilihat dari poin per poinnya, menandakan hal tersebut hanya berlaku di daerah bebas hambatan ya, otoreader. “Gamungkin juga kan batas maksimum di permukiman maksimum 30 km/jam, tapi minimum 60 km/jam. Kebolak dong.”

Ikuti dan dukung terus perkembangan Lawtomotif. Semoga terhibur dan semakin luas akan wawasan dalam dunia hukum otomotif. Salam Satu Aspal

 

SUMBER BACAAN :

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Ang, Cindy. 2020. Pekan Ke-39 2020, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Naik 1,28%. https://mediaindonesia.com/read/detail/348950-pekan-ke-39-2020-angka-kecelakaan-lalu-lintas-naik-128. diakses pada tanggal 14 Oktober 2020 pukul 13.43.

Silaen, Febria. 2018. Mengenal Speed Gun, Alat Pemantau Kecepatan, https://beritagar.id/artikel/otogen/mengenal-speed-gun-si-pemantau-kecepatan, diakses pada tanggal 14 Oktober 2020 pukul 13.41.

 

Komentar

Postingan Populer