“Speed Gun: Bukan Senjata Biasa!”
Lawtomotif: Vol.2, 2020
Source: https//otomotif.kompas.com/
“Ini senjata baru
yang ada di PlayerUnknown’s Battleground (PUBG) ya, Bang?”
Dear otoreader, senjata
ini bukanlah senjata PUBG. Bukan pula senjata di Ep Ep.” Ini senjata, merupakan
senjata yang dipakai polisi untuk mengukur kecepatan kendaraan bermotor yang
seringkali “bar-bar” layaknya sedang mengendarai mobil F1 di sirkuit. Hal tersebut
tentu membahayakan para pengguna jalan lain. Untuk mengetahui dari sisi hukumnya,
kuy kita bahas inovasi ini!
Kalo dilihat dari
sisi lapangan, banyak kendaraan baik itu motor maupun mobil yang sering melaju
kecepatannya melewati batas kecepatan yang diatur oleh peraturan
perundang-undangan. Per September 2020 pada pekan ke-39, meningkat sebesar
1,28% dibanding minggu lalu yang sebagian besar terjadi karena melewati batas
kecepatan maksimum saat berkendara. Hal ini tentu menjadi perhatian pihak
kepolisian, maka disinilah Speed Gun menunjukkan kapabilitasnya.
Untuk mekanisme,
intinya senjatanya tuh memakai teknologi frekuensi dan gelombang suara bahkan
bisa memakai cahaya. “untuk lengkapnya, biarlah profesor fisika yang menjelaskan
ya.”
Mengenai batas kecepatan jika disatupadukan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, berikut penjelasannya:
Batas kecepatan maksimum ditetapkan secara nasional meliputi batas kecepatan jalan bebas hambatan, batas kecepatan jalan antarkota, batas kecepatan jalan pada Kawasan perkotaan, dan batas kecepatan jalan pada Kawasan permukiman.
- Di jalan bebas hambatan paling rendah 60 km/jam, paling tinggi 100 km/jam;
- Di jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam;
- Di jalan kawasan perkotaan paling tinggi 50 km/jam;
- Di jalan kawasan permukiman paling tinggi 30 km/jam.
Maka untuk
menegaskannya, senjata “Speed Gun” pun hadir menemani kehidupan polisi lalu lintas.
Pada Pasal 106 huruf (g) UU LLAJ, setiap orang yang bawa kendaraan harus mematuhi
batas kecepatan maksimal dan/atau minimal. “Kalo engga, bisa kena pidana
kurungan satu bulan atau denda Rp250.000,00 (motor) juga pidana kurungan satu bulan
atau denda Rp500.000,00 (mobil). lumayan buat jajanin pacar ke restoran Jepang.”
Sejauh ini, speed
gun masih intens digunakan di jalan bebas hambatan. “Karena banyak yang bawa mobil
kayak Avanza tapi berasa bawa Ferrari atau bawa Agya berasa bawa Mini Cooper
Sport ampe bengek mesinnya (canda yaa..)”, hal ini dilarang pada Pasal 115 UU
LLAJ pada ayat (2) yang intinya, otoreader gaboleh balapan!
“Tapi bang, kalo kecepatan
konstan gitukan bawaannya jadi ngantuk. Adrenalinnya gaada.”
Begini otoreader,
kita sebagai sesama pengguna jalan harus menghormati pengguna jalan lainnya,
peraturan dibuat kan untuk meminimalisir terjadinya peristiwa kecelakaan yang
pastinya kita hindari, bukan? Simplenya, kalo ngantuk mending istirahat dulu
alias jangan dipaksakan. Lebih berbahaya lagi kalo kecepatan tinggi tapi saat
kondisi mengantuk. “Modyar dah tu semuanya.”
“Berarti, kalau
kecepatannya kurang dari minimum yang ditentukan bagaimana dong?”
Nah, memang secara garis besar peraturan hukumnya, ada tertulis minimal di angka 60 km/jam untuk jalan bebas hambatan (Jalan Tol), jika dilihat dengan kondisi jalan yang lancar atau tidak ada hambatan namun kurang dari yang ditentukan bisa dikatakan melanggar aturan. Dilihat dari poin per poinnya, menandakan hal tersebut hanya berlaku di daerah bebas hambatan ya, otoreader. “Gamungkin juga kan batas maksimum di permukiman maksimum 30 km/jam, tapi minimum 60 km/jam. Kebolak dong.”
Ikuti dan dukung
terus perkembangan Lawtomotif. Semoga terhibur dan semakin luas akan wawasan
dalam dunia hukum otomotif. Salam Satu Aspal
SUMBER BACAAN :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Ang, Cindy. 2020.
Pekan Ke-39 2020, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Naik 1,28%. https://mediaindonesia.com/read/detail/348950-pekan-ke-39-2020-angka-kecelakaan-lalu-lintas-naik-128.
diakses pada tanggal 14 Oktober 2020 pukul 13.43.
Silaen, Febria. 2018.
Mengenal Speed Gun, Alat Pemantau Kecepatan, https://beritagar.id/artikel/otogen/mengenal-speed-gun-si-pemantau-kecepatan,
diakses pada tanggal 14 Oktober 2020 pukul 13.41.
Komentar
Posting Komentar