“Kendaraan Boleh Terobos Lampu Merah: Masa Sih?”

Lawtomotif: Vol.1, 2020


Source https://www.hipwee.com/

“Jika kendaraan boleh terobos lampu merah, berarti semua kendaraan boleh terobos lampu merah, dong?” 

Mungkin dibenak otoreader, hal tersebut menjadi dasar pertanyaan dan pernyataan jika hal tersebut berlaku untuk seluruh pengguna jalan (Kendaraan). “Owh. Tidak seperti itu, Moeldoko!”

Kendaraan atau pengguna jalan yang istilah kasarnya bisa menerobos lampu merah, merupakan pengguna jalan yang memiliki urgensi. Kita asumsikan mereka sebagai kendaraan “prioritas”. Dengan label tersebut, tentu kendaraan tersebut yang mendapatkan hak utama didahulukan dan sesuai dengan kriteria yang diatur di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ditelisik dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan “prioritas” itu berurutan dimulai dari:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tipe kendaraan/pengguna jalan tersebut bisa dikawal pihak kepolisian, tapi bisa juga tanpa pengawalan dengan mengaktifkan bunyi sirine dan isyarat lampu merah atau biru yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan sipil (khusus ambulans, pemadam kebakaran, dsb). Polisi yang mengawal dan mengamankan situasi saat di jalan adalah Korps Lalu Lintas Polri (Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor).

Khusus huruf g, “konvoi” yang dimaksud itu seperti kendaraan penanganan huru-hara, kendaraan penanganan bencana alam, penangangan ancaman bom, dan pengangkut pasukan. Jadi, tipe pengguna jalan dari huruf “a” hingga “g” dimungkinkan untuk tetap berjalan meski sedang lampu merah.

Kalau otoreader lihat ada konvoi motor/mobil atau lihat ada mobil sipil dikawal polisi, itu diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 pada Pasal 65 ayat (1). Sesuai aturan, konvoi yang dikawal polisi seperti itu sebenarnya tidak dimungkinkan menerobos lampu merah. Garis besarnya, yang bisa melewati lampu merah adalah tipe pengguna jalan yang bersifat “penanganan segera”.

Apabila terdapat pengguna jalan lain yang dengan sengaja mengahalangi pengguna jalan prioritas tersebut, dapat dipidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tegas!

“Kalau situasinya terdapat lebih dari satu pengguna jalan yang diprioritaskan, siapa yang didahulukan?”

Nah, menarik juga nih otoreader. Harus diketahui terlebih dulu tipe pengguna jalan dan kepentingannya. Misal, terdapat iring-iringan mobil pejabat negara asing dan ambulans yang mengangkut orang sakit secara bersamaan, “Siapa ya yang didahulukan haknya sebagai pengguna jalan?” Jawabannya ada di Pasal 134 UU LLAJ yang tadi dibahas. Kuncinya, terdapat kata “urutan” pada huruf di pasal tersebut.

Jika dicermati kembali isi pasal tersebut, tentunya mobil ambulans yang didahulukan haknya sebagai pengguna jalan dengan catatan “sedang mengangkut orang yang sedang sakit” (lihat huruf b) dibandingkan mobil pejabat negara asing (lihat huruf e).

Ikuti dan dukung terus perkembangan Lawtomotif. Semoga terhibur dan semakin luas akan wawasan dalam dunia hukum otomotif. Salam satu aspal!



SUMBER BACAAN :




Komentar